13/05/10

TENTANG STANDAR PENDIDIKAN

Kehadiran Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. dapat dipandang sebagai tonggak penting untuk menuju pendidikan di Indonesia yang terstandarkan. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut dikatakan bahwa Standar Nasional Pendidikan (SNP) adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan lingkup terdiri 8 standar, yaitu: (1) standar isi; (2) standar proses; (3) standar kompetensi lulusan; (4) standar pendidik dan tenaga kependidikan; (5) standar sarana dan prasarana; (6) standar pengelolaan; (7) standar pembiayaan; dan (8) standar penilaian pendidikan.

Dilihat dari fungsi dan tujuannya, Standar Nasional Pendidikan memiliki fungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu, dan bertujuan untuk menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.Dalam Peraturan Pemerintah ini, didalamnya terdapat pasal-pasal yang mengamanatkan perlunya dibuat Peraturan Menteri sebagai penjabaran lebih lanjut dari delapan standar penddikan dimaksud. Hingga akhir tahun 2009 pemerintah melalui Mendiknas (era kepemimpinan Bambang Sudibyo) telah berhasil menerbitkan sejumlah PERMENDIKNAS (bisa dilihat DISINI)
Melalui tulisan ini, saya ingin membicarakan tentang keterkaitan dan interdependensi kedelapan standar pendidikan tersebut khususnya dalam konteks sekolah, sebagaimana tampak dalam gambar berikut ini:
Standar Pendidikan
Dari kedelapan standar pendidikan, Standar Kompetensi Lulusan (I) seyogyanya dapat dijadikan sebagai titik sentral sekaligus inti dari seluruh standar pendidikan yang ada. Dengan demikian, segenap aktivitas pendidikan dari standar pendidikan lainnya harus tertuju pada pencapaian Standar Kompetensi Lulusan.
Untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan, terdapat wilayah yang bersentuhan langsung yang berada pada aras A, yaitu: Standar Pendidik (II.a), Standar Isi (III); Standar Proses (IV); dan Standar Penilaian (V). Pada aras A ini, yang menjadi komponen terpenting adalah Standar Pendidik. Melalui pendidik yang terstandarkan diharapkan dapat menjalankan komponen-komponen yang berada pada aras A secara standar.
ARAS A tidak akan berputar dengan baik apabila tidak ditopang oleh komponen-komponen yang berada pada aras B, yaitu: Standar Kepala Sekolah (II.b), dan Standar Tenaga Kependidikan (II.c), Standar Pengelolaan (VI),Standar Sarana dan Prasarana (VII) dan Standar Pembiayaan (VIII). Dari berbagai komponen yang berada padaaras B, saya melihat tumpuan harapan terletak pada Standar Kepala Sekolah Melalui Kepala Sekolah yang terstandarkan diharapkan dapat menjalankan komponen-komponen yang berada pada aras B dan juga aras A,sehingga pada akhirnya dapat berdampak pula pada bergeraknya inti atau titik sentral pendidikan yakni pencapaian SKL.
Dari seluruh rangkaian standar pendidikan sebagaimana dalam gambar di atas, terus terang saya mengalami kesulitan untuk memposisikan Standar Konselor (Permendiknas No. 27 tahun 2008). Secara formal konselor digolongkan sebagai pendidik, tetapi keberadaannya tidak mungkin untuk disentuhkan langsung dengan SKL, karena dalam Permendiknas No. 23 tahun 2006 sama sekali tidak disinggung SKL yang bisa dicapai melalui pelayanan konseling. Sepengetahuan saya, Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia telah menawarkan Draft Standar Kompetensi Kemandirian (SKK) yang merupakan SKL-nya pelayanan konseling di sekolah, namun entah kenapa hingga saat ini tampaknya pemerintah belum tergoda untuk mensahkannya sebagai sebuah kebijakan resmi.
Era kepemimpinan Bambang Sudibyo, pemerintah melalui Depdiknas bisa dipandang telah berhasil meletakkan dasar-dasar bagi upaya standarisasi pendidikan nasional, tentunya kita semua berharap semoga saja pada era kepemimpinan sekarang ini kiranya pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Nasional dapat semakin menyempurnakan sekaligus memperkokoh upaya untuk menstandarkan pendidikan nasional untuk menuju peradaban bangsa yang bermartabat.

Tidak ada komentar:

Kegiatan Lesson Study (do)

Kegiatan Lesson Study  (do)
Ruang Kelas VII C SMP Negeri 11 Banjarmasin

Total Tayangan

Loksado,Kandangan Slideshow: Siti’s trip to Kalimantan, Indonesia was created by TripAdvisor. See another Kalimantan slideshow. Create your own stunning free slideshow from your travel photos.